Sesuai Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Dinas Ketahanana Pangan mempunyai 4 (Empat) Program meliputi :
- PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya khususnya infrastruktur pertanian dalam menuju kemandirian pangan. Program ini mendukung 3 (tiga) kegiatan yang dapat dilaksanakan di daerah. Kegiatan yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) meliputi :
- Penyediaan Infrastruktur Lumbung Pangan
- Penyediaan Infrastruktur Lantai Jemur
- Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya
2. PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT
Sasaran dari program tersebut untuk meningkatnya pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi dan seimbang. Untuk menyelenggarakan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat, dilaksanakan 5 (lima) kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan, yaitu:
- Penyediaan Informasi Harga Pangan dan Neraca Bahan Makanan
- Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
- Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan
- Koordinasi dan Sinkronisasi Pemantauan dan Evaluasi Konsumsi per Kapita per Tahun
- Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota
3. PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN
Tujuan dari program tersebut adalah menyediakan informasi terkait suatu kondisi ketidakcukupan pangan dan gizi yang dialami oleh suatu daerah atau rumah tangga bagi Pengambil Keputusan dalam perencanaan program, penentuan sasaran serta Intervensi Kerawanan Pangan dan Gizi. Program tersebut didukung dengan 2 (dua) kegiatan, meliputi :
- Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan Kabupaten/Kota
- Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan
4. PROGRAM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN
Program ini bertujuan untuk optimalisasi fungsi pengawasan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di masyakat sehingga Pemerintah dapat memastikan PSAT yang beredar di pasaran aman untuk dikonsumsi. Program ini meliputi kegiatan :
- Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota